Kriteria 2

KEBIJAKAN TATA PAMONG
Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNPATTI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 629)
Keputusan Menteri Pendidikan dan Nasional Republik Indonesia No. 016/0/2003 tentang Statuta UNPATTI.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Nasional RI No. 102/D/O/1998 tentang Rincian Tugas Bagian dan Subbagian dalam lingkungan UNPATTI. Sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam OTK BAB XI, Pasal 103, tentang tata kerja.
Peraturan Rektor UNPATTI Nomor 01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Program FKIP Universitas Pattimura.
KEBIJAKAN TATA KELOLA
Instruksi Presiden RI No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Setiap Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI No. 52 Tahun 2017 tentang Statuta UNPATTI.
Peraturan Akademik UNPATTI (Keputusan: Rektor UNPATTI No. 143A/J13/SK/2004 tentang Peraturan Akademik UNPATTI, (Lampiran II.16) dan dokumen Dinamika Kegiatan Akademik UNPATTI sesuai Keputusan Rektor UNPATTI No. 5/PT16/SK/2001 tentang Dinamika Kegiatan Akademik UNPATTI).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 67 tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas.
Peraturan Akademik UNPATTI (Keputusan: Rektor UNPATTI No. 143A/J13/SK/2004 tentang Peraturan Akademik UNPATTI, (Lampiran II.16) dan dokumen Dinamika Kegiatan Akademik UNPATTI sesuai Keputusan Rektor UNPATTI No. 5/PT16/SK/2001 tentang Dinamika Kegiatan Akademik UNPATTI).
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 1/U/2002 dan Keputusan Lembaga Administrasi Negara No. 239/IX/6/8/2002, tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Kriteria dan instrumen penilaian kinerja, menggunakan indikator: input, output, outcomes, benefits dan impacts.
KEBIJAKAN KERJA SAMA
Undang-Undang No.12, tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bab IV Tentang Perguruan Tinggi. Pasal 48 tentang Kerja sama penelitian dam pengabdian kepada masyarakat. Pasal 50 tentang kerja sama intemasional, pasal 79 tentang kerja sama antar perguruan tinggi. Pasal 85 tentang kerja sama dalam bidang pendanaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNPATTI
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 52 tahun 2017 tentang Statuta UNPATTI.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761).
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerjasama di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan tinggi.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta UNPATTI (BAB XI tentang Kerja sama)
Peraturan Rektor UNPATTI Nomor 01 Tahun 2018 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pertimbangan Rektor Terhadap Calon-Calon yang Diusulkan untuk Diangkat Menjadi Ketua Jurusan/Bagian, Koordinator Program Studi FKIP, Sekretaris Jurusan/Bagian, Ketua Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio.
Peraturan Rektor UNPATTI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Peraturan Akademik UNPATTI.
Keputusan Rektor UNPATTI Nomor 282/UN13/SK/2020 tentang Penetapan Kebijakan Mutu/Sistem Penjaminan Mutu Internal UNPATTI.
Keputusan Rektor UNPATTI Nomor 284/UN13/SK/2020 tentang Penetapan Standar Mutu/Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal UNPATTI.
Rencana Strategis UNPATTI 2020-2024.
KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU
Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Bab III tentang Sistem Penjamian Mutu.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengeiolaan Perguruan Tinggi: Pasal 6, Pasal 23, Pasal 25, pasal 32, pasal 33
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor 44 Tahun 2015 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta UNPATTI, Bab XII tentang Sistem Penjaminan Mutu.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNPATTI, pasal 73, 74, 84 dan 85.
Keputusan Rektor UNPATTI Nomor: 282/UN13/SK/2020 tentang Penetapan Kebijakan Mutu/Sistem Penjaminan Mutu Internal UNPATTI. Dokumen Kebijakan Mutu SPMI
Keputusan Rektor UNPATTI Nomor: 283/UN13/SK/2020 tentang Penetapan Manual Mutu/Sistem Penjaminan Mutu Internal Internal UNPATTI. Dokumen Manual Mutu SPMI.
Keputusan Rektor UNPATTI Nomor 284/UN13/SK/2020 tentang Penetapan Standar Mutu/Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal UNPATTI. Dokumen Standar Mutu SPMI
Dokumen Formulir SPMI