Kriteria 4

KEBIJAKAN DOSEN
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Bab IV Tentang Perguruan Tinggi, Pasal 61 ayat 1-3 tentang unsur penyelenggara perguruan tinggi; Bab IV Tentang Perguruan Tinggi Pasal 69 tentang pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan; Bab IV Tentang Perguruan Tinggi Pasal 69 ayat 1-3, pasal 70 ayat 1-6, pasal 71 ayat 1-3 tentang pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan untuk peningkatan mutu pendidikan dan pemberian tunjangan; Bab II Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Pasal 44 ayat 1, 2, tentang sertifikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Bab II, Pasal 2 ayat 2, Bab IV Pasal 11
Peraturan Akademik Universitas Pattimura Nomor 2 Tahun 2021, Bab VI, Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan, Pasal 36-40 yang menjelaskan tentang dosen, kualifikasi akademik, tugas dan tanggung jawab, rekrutmen dosen dan etika. Pasal 41 yang mengatur tentang kualifikasi akademik dan sertifikat kompetensi tenaga kependidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Bab II tentang kewajiban dan larangan; Bab III tentang hukuman disiplin
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Bab II Pasal 2 tentang Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1, ayat 3 dan 5 tentang Tenaga Pendidikan, ayat 6 tentang dosen, 23 tentang sumber daya pendidikan; Bab XI Tentang Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Pasal 39 ayat 1 dan 2 tentang tugas tenaga pendidikan dan pendidik; pasal 40 ayat 1 dan 2 tentang hak dan kewajiban tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; Pasal 41 tentang Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (Proses Perekrutan); Pasal 42 ayat 1, pasal 43 ayat 2 tentang kualifikasi dan sertifikasi pendidik
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XI Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 39 Ayat 1 tentang tugas tenaga kependidikan, Pasal 40 ayat 1 tentang hak tenaga kependidikan, dan ayat 2 tentang kewajiban tenaga kependidikan
Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Etika Kehidupan Kampus di Universitas Pattimura, Bab III tentang etika kampus
Permenristekdikti RI Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Pattimura, Pasal 76, ayat 1.2 dan 3 yang menjelaskan tentang siapa itu tenaga kependidikan, status tenaga kependidikan, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian