Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Bab IV Tentang Perguruan Tinggi, Pasal 61 ayat 1-3 tentang unsur penyelenggara perguruan tinggi; Bab IV Tentang Perguruan Tinggi Pasal 69 tentang pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan; Bab IV Tentang Perguruan Tinggi Pasal 69 ayat 1-3, pasal 70 ayat 1-6, pasal 71 ayat 1-3 tentang pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan untuk peningkatan mutu pendidikan dan pemberian tunjangan; Bab II Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Pasal 44 ayat 1, 2, tentang sertifikasi |
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Bab II, Pasal 2 ayat 2, Bab IV Pasal 11 |
Peraturan Akademik Universitas Pattimura Nomor 2 Tahun 2021, Bab VI, Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan, Pasal 36-40 yang menjelaskan tentang dosen, kualifikasi akademik, tugas dan tanggung jawab, rekrutmen dosen dan etika. Pasal 41 yang mengatur tentang kualifikasi akademik dan sertifikat kompetensi tenaga kependidikan |
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Bab II tentang kewajiban dan larangan; Bab III tentang hukuman disiplin |
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian |
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Bab II Pasal 2 tentang Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik |
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1, ayat 3 dan 5 tentang Tenaga Pendidikan, ayat 6 tentang dosen, 23 tentang sumber daya pendidikan; Bab XI Tentang Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Pasal 39 ayat 1 dan 2 tentang tugas tenaga pendidikan dan pendidik; pasal 40 ayat 1 dan 2 tentang hak dan kewajiban tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; Pasal 41 tentang Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (Proses Perekrutan); Pasal 42 ayat 1, pasal 43 ayat 2 tentang kualifikasi dan sertifikasi pendidik |
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XI Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 39 Ayat 1 tentang tugas tenaga kependidikan, Pasal 40 ayat 1 tentang hak tenaga kependidikan, dan ayat 2 tentang kewajiban tenaga kependidikan |
Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Etika Kehidupan Kampus di Universitas Pattimura, Bab III tentang etika kampus |
Permenristekdikti RI Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Pattimura, Pasal 76, ayat 1.2 dan 3 yang menjelaskan tentang siapa itu tenaga kependidikan, status tenaga kependidikan, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian |